KARANGANYAR– Modus pembajakan hak siar
televisi berlangganan Indovision yang diduga dilakukan oleh Muhamad
Chidpiro dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet.
Fakta ini terkuak dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar kemarin. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Winarno tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang terdiri atas Vice President Director PT MNC SkyVision Handhianto S Kentjono dan Legal Officer Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Suroso serta Dwi Utomo.
Ketiga saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri (kejari) yang terdiri atas Endang Pawuri dan Dwi Ernawati. Saat dicecar majelis hakim terkait pembajakan hak siar yang diduga dilakukan terdakwa Muhamad Chidpiro, saksi Handhianto mengemukakan, dalam menjalankan aksinya, terdakwa diduga memanfaatkan jaringan internet untuk membajak konten siaran Indovision serta mengalihkan pembayarannya.
“ Terdakwa membajak konten kami melalui decoder dari luar kami untuk mengalihkan pembayaran agar tidak masuk ke kami,” ujar Handhianto. Dengan modus yang cukup rumit tersebut, Handhianto menduga terdakwa tidak menjalankan aksi sendirian, tapi ada pihak di atasnya yang turut membantu. Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim terkait keterangan saksi, terdakwa yang merupakan mahasiswa Jurusan Komunikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini membenarkannya. “Tapi sebenarnya saya hanya menjual password,” ujarnya.
Kepada Suroso dan Dwi Utomo majelis hakim mencecar kronologis pengungkapan perbuatan terdakwa. Ini bermula saat APMI menerima laporan adanya pembajakan konten siaran eksklusif dari Indovision pada Maret lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti APMI dengan melakukan penelusuran melalui internet.
Setelah memastikan adanya bukti pembajakan tersebut, sekaligus mengetahui jika terdakwa menjalankan aksinya dari sebuah kantor di Colomadu, Karanganyar, APMI kemudian melaporkan terdakwa ke Polda Jawa Tengah pada akhir April. “Memang benar ada pembajakan siaran Indovision,” kata Dwi Utomo.
Usia mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (31/7) dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi yang akan kembali didatangkan JPU.
Ditemui usai persidangan Suroso mengatakan, tindak pembajakan siaran ini jika dibiarkan akan berdampak serius bagi televisi berlangganan. “Kalau didiamkan bisa mematikan lembaga penyiaran berlangganan,” ujarnya. farid firdaus
Fakta ini terkuak dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar kemarin. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Winarno tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang terdiri atas Vice President Director PT MNC SkyVision Handhianto S Kentjono dan Legal Officer Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Suroso serta Dwi Utomo.
Ketiga saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri (kejari) yang terdiri atas Endang Pawuri dan Dwi Ernawati. Saat dicecar majelis hakim terkait pembajakan hak siar yang diduga dilakukan terdakwa Muhamad Chidpiro, saksi Handhianto mengemukakan, dalam menjalankan aksinya, terdakwa diduga memanfaatkan jaringan internet untuk membajak konten siaran Indovision serta mengalihkan pembayarannya.
“ Terdakwa membajak konten kami melalui decoder dari luar kami untuk mengalihkan pembayaran agar tidak masuk ke kami,” ujar Handhianto. Dengan modus yang cukup rumit tersebut, Handhianto menduga terdakwa tidak menjalankan aksi sendirian, tapi ada pihak di atasnya yang turut membantu. Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim terkait keterangan saksi, terdakwa yang merupakan mahasiswa Jurusan Komunikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini membenarkannya. “Tapi sebenarnya saya hanya menjual password,” ujarnya.
Kepada Suroso dan Dwi Utomo majelis hakim mencecar kronologis pengungkapan perbuatan terdakwa. Ini bermula saat APMI menerima laporan adanya pembajakan konten siaran eksklusif dari Indovision pada Maret lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti APMI dengan melakukan penelusuran melalui internet.
Setelah memastikan adanya bukti pembajakan tersebut, sekaligus mengetahui jika terdakwa menjalankan aksinya dari sebuah kantor di Colomadu, Karanganyar, APMI kemudian melaporkan terdakwa ke Polda Jawa Tengah pada akhir April. “Memang benar ada pembajakan siaran Indovision,” kata Dwi Utomo.
Usia mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (31/7) dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi yang akan kembali didatangkan JPU.
Ditemui usai persidangan Suroso mengatakan, tindak pembajakan siaran ini jika dibiarkan akan berdampak serius bagi televisi berlangganan. “Kalau didiamkan bisa mematikan lembaga penyiaran berlangganan,” ujarnya. farid firdaus
Kamis 25 Juli 2013
sumber : koran-sindo.com